Kamis 23 Jul 2020 00:40 WIB

Kekasih Ibu Pembuang Bayi Jadi Tersangka

Status tersangka ditetapkan utnuk kekasih ibu pembuang bayi.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Kekasih Ibu Pembuang Bayi Jadi Tersangka. Foto: Kekasih Ibu Pembuang Bayi Jadi Tersangka. Foto: Polisi menampilkan tesangka kasus kekerasan terhadap anak di Polres Tasikmalaya, Rabu (22/7). Tersangka diduga terlibat dalam aksi pembuangan bayi kekasihnya yang baru lahir.
Foto: Dok Polres Tasikmalaya.
Kekasih Ibu Pembuang Bayi Jadi Tersangka. Foto: Kekasih Ibu Pembuang Bayi Jadi Tersangka. Foto: Polisi menampilkan tesangka kasus kekerasan terhadap anak di Polres Tasikmalaya, Rabu (22/7). Tersangka diduga terlibat dalam aksi pembuangan bayi kekasihnya yang baru lahir.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan pacar seorang ibu yang membuang bayinya di Desa Cibungur, Kecamatan Parungonteng, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai salah satu tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Lelaki berinisial KN (20 tahun) diduga memiliki keterlibatan dalam upaya kekasihnya, AN (20), yang membuang serta mengubur anak yang baru dilahirkannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, setelah menangkap tersangka pembuang bayi, AN, polisi mendalami keterlibatan kekasihnya. Berdasarkan hasil pengembangan, KN diduga memiliki keterlibatan.

Baca Juga

"Dari pengembangan tersangka pertama, kami berhasil mengamankan tersangka kedua atas nama KN, warga Kecamatan Parungponteng," kata dia, Rabu (22/7).

Siswo menjelaskan, setelah kekasihnya melahirkan, KN diduga menyarankan AN untuk mengubur anaknya itu atau membuang ke sungai. Padahal, ketika dilahirkan, bayi mereka sempat bernafas.

 

Ia menambahkan, sepasang kekasih muda itu memang tak ingin anaknya lahir. Sebab, kandungan di rahim AN merupakan hasil hubungan di luar nikah.

"Berdasarkan fakta yang kami dapat, sejak bayi dalam kandungan, mereka berdua memang sepakat untuk menggugurkan dengan berbagai upaya. Namun tak berhasil. Jadi setelah persalinan, para tersangka itu sepakat membuang bayi mereka," kata dia.

Atas perbuatannya, kepada tersangka KN akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 (2) KUHP dan/atau Pasal  181 junto 55 ayat 1 (2) KUHP.  Tersangka diancam 15 tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat bayi laki-laki oleh seorang warga yang sedang berburu di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/7). Saat ditemukan, kondisi tubuh bayi itu sudah tidak lengkap.

"Setelah didalami, terungkap satu tersangka. Tersangka itu adalah ibunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, tersangka AN diduga membuang bayi itu setelah melahirkannya. Diketahui, tersangka melahirkan di toilet kantornya bekerja pada Senin (13/7). Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya.

Tersangka mengaku malu dan belum siap punya anak. Sebab, anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya. Tersangka perempuan itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement