Rabu 22 Jul 2020 20:27 WIB

Kemenhub Rumuskan Kebijakan Pemulihan Sektor Transportasi

Kemenhub memerhatikan keseimbangan antara konsumen dan perusahaan transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengupayakan untuk memulihkan sektor transportasi yang mengalami tekanan karena pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengupayakan untuk memulihkan sektor transportasi yang mengalami tekanan karena pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengupayakan untuk memulihkan sektor transportasi yang mengalami tekanan karena pandemi Covid-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih mencari kebijakan yang sesuai untuk mengatasi hal tersebut.

"Saat ini kami terus mencari rumusan kebijakan yang pas yang memperhatikan keseimbangan antara dua pihak yaitu konsumen dan perusahaan transportasi," kata Budi dalam diskusi virtual, Rabu (22/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan bagaimana konsumen bisa bertransportasi dengan aman dan sehat. Sementara itu, perusahaan transportasi juga tetap dapat bertahan dan beroperasi pada masa pandemi dengan sejumlah protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas penumpang, dan sebagainya.

Budi mengakui, untuk sektor transportasi udara secara global sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. "Jumlah penumpang pesawat menurun tajam sejak kuartal pertama 2020," kata Budi.

Hanya saja, Budi menuturkan pada Juli 2020, performa transportasi udara mulai menunjukan peningkatan. Budi mengatakan pergerakan pesawat meningkat 42 persen, setelah dilakukan sejumlah upaya-upaya bersama antar stakeholders penerbangan dan juga Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Peningkatan mulai terlihat setelah kapasitas maksimal penumpang pesawat diubah menjadi 70 persen. Selain itu juga perpanjangan masa berlaku tes cepat dan tes PCR dari tiga hari menjadi 14 hari, dan pengisian Health Alert Card (HAC) secara online.

Sementara untuk kereta rel listrik (KRL), Budi mengatakan minat penumpang tetap tinggi walaupun pengendalian transportasi melalui penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan. Protokol kesehatan diterapkan dengan pembatasan kapasitas maksimal penumpang dalam satu gerbong, dan sebagainya.

Meskipun begitu, Budi menegaskan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. "Ini demi menciptakan masyarakat produktif dan aman dari penyebaran Covid-19," ungkap Budi.

Budi mengatakan, upaya dan terobosan yang dilakukan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah pusat. Budi menekankan, hal tersebut perlu dilakukan dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement