Rabu 22 Jul 2020 23:45 WIB

Kakak-Adik di Palembang Diduga Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Detik-detik penganiayaan sempat terekam dan viral di media sosial.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap sepasang kakak-adik pelaku penganiayaan terhadap tetangganya hingga korban meninggal dunia di Kota Palembang. Kakak dan adik itu sempat melarikan diri selama tiga hari

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Rabu (22/7), mengatakan para tersangka, yakni Oka Candra (28 tahun) dan Rizki (23) ditangkap saat berada di Kecamatan Sembawa Banyuasin. Keduanya ditangkap berkat informasi keluarga. 

Baca Juga

"Terkait aksi keduanya yang menganiaya korban (Rio Pambudi) hingga meninggal dunia sampai saat ini motifnya masih kami dalami," ujarnya di Polsek Ilir Barat I Palembang.

Menurut dia, dugaan sementara penganiayaan yang dilakukan keduanya bermotif perselisihan lama antartetangga yang memuncak saat kejadian. Kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku. 

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun polisi, peristiwa terjadi pada Ahad (19/7) pukul 10.00 WIB, berawal dari cekcok mulut antara korban Rio Pambudi dengan tersangka Oka dan Rizki. Cekcok berujung saling dorong itu sempat dilerai warga sekitar, tetapi kedua tersangka terus menantang korban sampai Rizki mengacungkan pisau ke arah korban meski dapat dicegah orang tua tersangka.

Kemudian tersangka Oka mencabut pisau dari selipan pinggangnya dan menusuk bagian rusuk kiri korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh. Saat terjatuh itulah tersangka Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali, korban berupaya berdiri dan dapat berlari ke arah belakang perumahan, Rizki belum puas sehingga terus mengejarnya.

Namun setelah melihat kondisi korban, akhirnya kedua tersangka kabur bersama keluarganya. Korban dibawa warga ke RS Siti Khadijah Palembang meski akhirnya meninggal dalam perawatan medis.

Oka dan Rizki bersama kedua orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau selama dua hari. Kemudian, mereka berpindah lagi ke Desa Pulau Harapan Banyuasin sampai diamankan Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Penganiayaan keduanya kategori berat karena korban meninggal dunia," kata Kombes Pol Anom menambahkan.

Sementara detik-detik penganiayaan sempat terekam dan viral di media sosial. Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau gagang kayu, satu jaket dan satu kaos milik korban dengan bekas lobang sebelah kiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement