Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Operasi Gempur, Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal

Rabu 22 Jul 2020 18:15 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7).

Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7).

Foto: Bea Cukai
Operasi Gempur dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka satu persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka satu persen pada tahun 2020. Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Pada Sabtu (11/7) lalu, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3.792.000 batang, dan dilanjutkan pada Senin (13/7) tim petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak pengiriman rokok ilegal sebanyak 533 ribu batang.

Baca Juga

“Ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 132 ribu batang dan rokok dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 400 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 542.640.000 dan total potensi kerugian negara Rp 315.646.240,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menyampaikan tim petugasnya berkerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pengejaran target operasi yang sedang melaju di Jalan Raya Lingkar Demak hingga masuk jalan tol.

“Tim petugas kemudian berhasil melakukan penegahan di Rest Area KM 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut dengan didampingi security Rest Area,” jelas Gatot.

Dari hasil pemeriksaan awal, mobil, sopir SL (37 tahun), dan kenek YA (23) serta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gatot menambahkan, Bea Cukai Kudus terus berkomitmen mengawasi peredaran rokok sebagai wujud mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Gatot juga mengajak kepada masyarakat agar bersama menaati peraturan negara dengan tidak turut serta dalam peredaran rokok ilegal.

Di tempat lain, Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan kronologi penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal diangkut menggunakan mobil travel.

Tim petugas Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polisi Militer Bukittinggi langsung bergerak menuju tempat pelaporan. “Petugas menyita barang bukti sejumlah 38 karton rokok ilegal yang kondisinya tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hilman.

Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120.908.475. Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Beacukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler