Rabu 22 Jul 2020 17:13 WIB

Apakah Gelombang Kedua Infeksi Covid Sedang Terjadi di DKI?

DKI Jakarta mencatat dua kali rekor jumlah kasus baru Covid pada masa PSBB transisi.

Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Asem Reges, Jakarta Barat, Selasa (21/7). Pengelola Pasar Asem Reges menutup sementara pasar tersebut dari Senin (20/7) hingga Rabu (22/7) menyusul satu orang pedagang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab test). (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Asem Reges, Jakarta Barat, Selasa (21/7). Pengelola Pasar Asem Reges menutup sementara pasar tersebut dari Senin (20/7) hingga Rabu (22/7) menyusul satu orang pedagang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab test). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Lonjakan kasus baru positif Covid-19 di wilayah Ibu Kota dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (21/7). Terdapat 441 kasus baru dan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta diakui bukan sebagai jumlah rapelan data dari hari-hari sebelumnya.

Baca Juga

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, lonjakan jumlah kasus tersebut memang karena angka penularan yang naik dan masifnya pengetesan dengan active case finding yang dilakukan petugas kesehatan di lapangan.

"Data kasus yang dilaporkan hari ini semuanya dilaporkan oleh Laboratorium sesuai tanggal pelaporan 20 dan 21 Juli. Artinya, tidak ada data rapelan pada kasus yang dilaporkan hari ini," ujar Ani, Selasa (21/7).

Dengan tambahan itu, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga Selasa sebanyak  17.153 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 758 orang meninggal dunia.

"Di antara kasus konfirmasi yang aktif saat ini, 1.078 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.453 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet). Sedangkan, suspek hari ini sebanyak 1.883 pasien, terdiri atas 1.158 pasien menjalani perawatan di RS dan 725 pasien menjalani isolasi mandiri," paparnya.

Lonjakan jumlah kasus kemarin terjadi pada masa periode dua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dengan instrumen PSBB yang dimulai sejak 10 April, DKI telah dua kali memperpanjang masa PSBB.

Selama tiga periode PSBB yang ketat, penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) itu diklaim menurun. Angka harian pertambahan kasus baru tetap terjadi tetapi cenderung menurun.

Untuk mengantisipasi kembali merebaknya virus ini di tengah gaung normal baru (new normal) diberlakukan lagi PSBB transisi perpanjangan. Kekhawatiran bahwa normal baru yang dibarengi pelonggaran sejumlah aktivitas publik terbukti memicu kenaikan kasus baru.

Angka kasus baru terus meningkat. Artinya, virus ini potensial menyebar seiring dengan mobilitas warga di tengah normal baru.

Selama Juli 2020 saja angka kasus baru sudah dua kali mencapai rekor tertinggi. Angka hariannya di atas 400 kasus.

Rekor pertama pertambahan kasus baru sebanyak 404 kasus terjadi pada Ahad (12/7). Kemudian yang kedua, Pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta kembali mencapai angka tertinggi pada Selasa (21/7) dengan 441.

Dengan terjadinya peningkatan kembali jumlah kasus baru Covid-19 bahkan dengan rekor baru, kerja keras Pemprov DKI Jakarta belumlah usai. Bila semula diperkirakan pengendalian itu akan mampu menekan angka kasus secara permanen dengan grafik terus melandai kenyataannya justru meleset.

Kekhawatiran analis kesehatan dan publik mengenai potensi terjadinya peningkatan kembali angka kasus Covid-19 telah muncul beberapa bulan lalu. Hal itu berdasarkan perkembangan penyebaran virus ini di beberapa negara.

Di China, misalnya, ketika virus ini sudah bisa dikendalikan, ternyata muncul lagi. Di beberapa negara lain, seperti Korea Selatan, juga terjadi fenomena serupa. Naik-turun jumlah kasus virus ini seperti gelombang.

Karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mewanti-wanti terjadinya gelombang lanjutan infeksi Covid-19. Bahkan, terhadap negara yang terdapat kemunculan kembali penyebarannya untuk melajukan pembatasan lagi WHO memberikan peringatan khusus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah beberapa kali mengingatkan bahwa jangan sampai kondisi Jakarta kembali ke seperti bulan Maret-April. Di mana ketika itu angka penularan di Jakarta masif sehingga diterapkan PSBB secara ketat.

Oleh karena itu, Anies mengingatkan warga DKI Jakarta untuk meningkatkan disiplin dan tidak menganggap remeh virus corona. Bahkan pemprov akan meningkatkan upaya lebih keras dan terpadu agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Selain Kepolisian dan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta merupakan perangkat pemerintah daerah yang penting untuk menegakkan aturan di daerah, khususnya mewujudkan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Satpol PP DKI pun menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah" (OK Prend) dengan fokus penegakan aturan penggunaan masker.

Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi dimulai Selasa (21/7) malam sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.

"Melihat angka pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.

Operasi dimulai di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip "Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat".

Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah. Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sanksi tersebut diberikan sesuai pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Diharapkan dengan dilakukan "OK Prend", masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19.

Operasi ini telah banyak menindak pelanggar pergub tersebut. Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa perpanjangan PSBB Transisi fase 1.

Menurut Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro, penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker. Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250 ribu, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.

photo
Jadwal pembukaan kegiatan sosial ekonomi saat PSBB transisi di Jakarta - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement