Rabu 22 Jul 2020 14:20 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diperiksa di RS Polri

Polri telah memeriksa Brigjen Prasetijo terkait surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo diperiksa di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta.

"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol. Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga

Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.

Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.

Terkait dengan surat sehat bebas Covid-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto. Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement