Rabu 22 Jul 2020 13:39 WIB

Polisi: Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

Polisi mengatakan Catherine Wilson membeli sabu seharga Rp 3 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaung mengatakan Catherine Wilson diketahui membeli narkoba jenis sabu seharga Rp3juta. Narkoba itu dibeli dari seorang pengedar berinisial A, melalui petugas keamanan rumahnya, yang juga menjadi tersangka berinisial J.

"Iya, dia beli Rp 3 juta," ucapnya saat dihubungi, Rabu (22/7).

Baca Juga

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,09 gram dari tas milik Catherine Wilson (CW). Sapta mengungkapkan, sabu itu ia beli dari seorang pengedar narkoba berinisial A. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan A yang berstatus buron.

Meski demikian, sambung Sapta, Catherine mengaku tidak kenal dengan sosok A. Sebab, Catherine membeli sabu tersebut melalui perantara, yakni tersangka J yang merupakan sekuriti di kediamannya. "Yang memperkenalkan, transaksi si J. Kan dia (Catherine Wilson) enggak kenal," ujarnya.

Sapta menuturkan, tersangka J dan A melakukan transaksi dan komunikasi melalui ponsel. Setelah ada kesepkatan, keduanya pun bertemu di tempat yang telah dijanjikan. "Iya, intinya ketemuan di satu tempat lah, janjian mereka di sana (J dan A)," katanya.

Adapun Catherine Wilson ditangkap bersama seorang pria berinisial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong dan ponsel.

Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement