Rabu 22 Jul 2020 13:55 WIB

Polri Ajukan 27 Pertanyaan untuk Maria Lumowa

Ini pertanyaan pemeriksaan sementara, artinya ada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kemarin (21/7) sudah diperiksa dan diberikan 27 pertanyaan dari pukul 10.30 WIB sampai 19.00 WIB. Namun, hal ini merupakan pemeriksaan sementara artinya akan ada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Saudara MPL ini untuk pemeriksaan sementara kami berikan 27 pertanyaan. Intinya berkaitan dengan identitas dan riwayat kelurga itu pasti secara formilnya serta tentang beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC," katanya di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Dikatakan Argo, penyidik juga menanyakan beberapa surat dan dokumen atau suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL dan hubungan dengan beberapa saksi. Dia mengaku, sudah memeriksa 14 saksi yang terkait dengan MPL.

"Semua kami tanyakan. Hubungannya apa dengan 14 saksi tersebut. Tentunya kami nanti update kembali dan ini adalah pemeriksaan sementara MPL," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayorang Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. Hari ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Maria Lumowa.

"Polri akan koordinasi dengan Kejati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materi berkas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).

Maria Pauline diperiksa penyidik Bareskrim mulai Selasa karena dia sudah didampingi pengacara. Namun demikian, Ramadhan tidak memaparkan lebih detil mengenai materi pemeriksaan, karena hal itu kewenangan penyidik. "Kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement