Rabu 22 Jul 2020 12:35 WIB

KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur

Supian ditetapkan tersangka pada 1 Februari 2019, namun hingga kini belum ditahan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, Supian Hadi.
Foto: Antara
Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, Supian Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

"SH diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (22/7).

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Supian sendiri ditetapkan tersangka pada 1 Februari 2019 lalu. Namun hingga kini, Supian belum ditahan KPK. 

Dalam proses penyidikan, KPK pernah melakukan penggeledahan rumah Bupati Lingga Alias Wello, di Kepulauan Riau. KPK menjerat Supian dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement