Rabu 22 Jul 2020 08:53 WIB

Kasus Pencabulan Putri 14 Tahun Masih Tersangka Tunggal

Penyidik sedang dalami ada tidaknya TPPO dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pencabulan NV remaja putri 14 tahun oleh pegawai Kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA, masih dalam penyidikan di Subdit Renata Polda Lampung. Belum ada tersangka baru dalam kasus pencabulan di rumah aman P2TP2A tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini kasus pencabulan remaja putri 14 tahun tersebut masih tahap penyidikan tahap pertama, dan segera akan dilimpahkan pada penyidikan tahap kedua. “Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” katanya, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi dalam kejadian tersebut, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bila dalam perkembangan penyidikan, kata dia, ada TPPO penyidik akan mengungkapnya.

Pandra menyatakan, belum bisa memprediksi kasus tersebut, karena masih ditangani penyidik, terkait dengan ada TPPO yang dilakukan tersangka bersama korban untuk memeras pihak lain dalam kasus tersebut.

Menurut dia, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur ini, penyidik tetap menerapkan pendekatan humanis, karena kondisi mental korban masih labil dan tidak normal, setelah kejadian tersebut yang mengancam dirinya. Jika sudah lengkap, ujar dia, akan diinfokan lebih lanjut, apalagi kalau ada tersangka baru

Kasus NV terungkap setelah korban mengadukan nasibnya kepada saudaranya setelah korban lari ke rumah paman korban dari rumah aman kantor P2TP2A. Korban merasa terancam berada di Rumah Aman P2TP2A tersebut setelah kasus dugaan pencabulan tersebut oleh tersangka.

Pandra menyatakan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun. Tersangka seorang pegawai atau petugas di kantor P2TP2A selaku orang yang seharusnya mengayomi anak dan perempuan, justru berbuat sebaliknya, maka ada ancaman hukuman penambahan sepertiga dari ancaman aslinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement