Selasa 21 Jul 2020 18:19 WIB

Tenaga Ahli KPU RI Positif Covid-19

Pegawai KPU yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi terdapat seorang tenaga ahli atau pegawai KPU positif Covid-19. Pegawai tersebut dinyatakan positif Covid-19 pada Senin (20/7) setelah melakukan tes usap atau swab test pada Jumat (17/7) lalu di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif Covid-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG)" ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman saat konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, langkah melakukan swab test tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena istrinya dinyatakan positif Covid-19 terlebih dahulu pada Kamis (16/7) di RSPI Sulianti Saroso. Sejak saat itu, pegawai KPU itu meminta izin tidak masuk kantor untuk mencegah penularan virus corona.

Pegawai KPU yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan swab test dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Pada hari ini, sebagian besar pegawai KPU RI yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat dipulangkan untuk eork trom home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai 21-24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas. Arief menuturkan, seluruh ruangan kantor KPU dilakukan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan pegawai yang positif Covid-19.

Dia menyampaikan, kantor KPU tidak menggunakan pendingin ruangan (AC) sentral, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Covid 19. Ruangan yang digunakan oleh pegawai tersebut pun tidak berhubungan dengan ruang lainnya.

KPU melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan lingkungan dengan cara melakukan desinfeksi dan pendekatan kasus dengan melakukan penelusuran terhadap orang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan.

KPU juga melakukan penelusuran kontak erat terhadap pejabat dan pegawai yang pernah kontak langsung dengan yang bersangkutan dalam waktu 14 hari ke belakang. KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement