Selasa 21 Jul 2020 16:52 WIB

Kemenkes: Protokol Kesehatan Saat Pilkada Wajib Dipatuhi

Kemenkes akan mendukung pelaksanaan pilkada dan menjamin kesehatan penyelenggara

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan, masyarakat, peserta, dan pihak yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020. Ia meminta penyelenggara pilkada supaya bekerja dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.

"Protokol kesehatan harus diterapkan di semua tahapan pilkada yang berorientasi kepada perlindungan kesehatan baik perlindungan individu maupun perlindungan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi dalam sambutannya di kantor Bawaslu RI, Selasa (21/7).

Menurut Oscar, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. Bahkan, angka kasus orang yang terpapar virus corona makin meningkat, padahal tahapan pilkada serentak sedang berlangsung di 270 daerah.

Namun, lanjut dia, pandemi tidak boleh menyurutkan tekad para pihak untuk menyukseskan Pilkada 2020. Oscar mengatakan, Kemenkes akan mendukung terus pelaksanaan pilkada dan menjamin kesehatan para penyelenggara pemilihan dan masyarakat.

"Kementerian Kesehatan harus dan tentunya akan mendukung terus pelaksanaan pilkada," kata Oscar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan berharap Pilkada 2020 tidak akan memunculkan kluster baru penularan Covid-19. Ia tidak ingin, gugurnya ratusan penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pilkada kali ini karena digelar di tengah pandemi.

"Kita tentu berharap bahwa Pilkada di tengah pandemi ini tidak memunculkan kluster baru, kluster baru di penyelenggara di KPU maupun Bawaslu," kata Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement