Selasa 21 Jul 2020 16:51 WIB

Dalil Larangan Pequrban Mencukur Rambut Mulai 1 Dzulhijjah

Imam Abu Hanifah menilai larangan itu ditujukan untuk orang yang sedang ihram.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dalil Larangan Pequrban Mencukur Rambut Mulai 1 Dzulhijjah (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Dalil Larangan Pequrban Mencukur Rambut Mulai 1 Dzulhijjah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Larangan memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berqurban diatur hadits shahih yang diriwayatkan dari Al-Imam Muslim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim).

Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan, zahirnya, teks hadits di atas memberikan informasi tentang larangan mencukur rambut atau memotong kuku bagi yang ingin berqurban sejak masuk bulan Dzulhijjah masuk sembelihan itu disembelih. Jadi larangannya tidak hanya berhenti di hari raya Idul Adha; karena bisa jadi sembelihannya dilakukan di tanggal 11 atau 13 Dzulhijjah.

Ustaz Ahmad Zarkasih menyampaikan bahwa  Imam Nawawi dalam al-majmu’ (8/392) terkait hadits di atas mengatakan, yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainnya. 

"Larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambil dengan kapur atau dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, rambut kemaluan, rambut kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan," kata Imam Nawawi seperti disampaikan Ustaz Ahmad Zarkasih saat dihubungi, Selasa (21/7).

Hanya saja kata Ustaz Ahmad Zarkasih memang ulama berselisih tentang kesimpulan hukum dari larangan tersebut. Apakah larangannya untuk keharaman, atau larangannya hanya kemakruhan saja.  "Atau malah larangan itu tidak berarti haram juga tidak berarti makruh karena ada sharif (yang memalingkan) menjadi kebolehan," katanya.

Madzhab al-Syafi’iyyah dan al-Malikiyah, menurutnya, melihat larangan dalam hadits itu sebagai sebuah anjuran saja, bukan keharusan. Maksudnya adalah memotong kuku atau mencukur rambut bagi yang ingin berqurban sejak tanggal 1 dzulhijjah hukumnya makruh alias tidak dianjurkan.

Itu artinya tidak masalah seseorang yang ingin berqurban jika ia mencukur rambut atau juga memotong kukunya antara tanggal 1 Dzulhijjah sampai sembelihannya dilakukan. "Hanya saja, akan sangat jauh lebih baik jika ia membiarkan kuku dan rambutnya untuk tidak dicukur atau dipotong," katanya.

Terkat hal ini kata Ustaz Ahmad Zarkasih, bahwa Imam Asy-Syairazi dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab (al-Majmu’ 8/392) menyebutkan, siapa yang ingin berqurban, ketika masuk bulan Dzulhijjah, dianjurkan baginya untuk tidak mencukur rambut juga tidak memotong kuku sampai ia menyembelih.

Madzhab al-Hanabilah adalah satu-satunya di antara 4 madzhab yang mengharamkan potong kuku serta cukur rambut bagi mereka yang ingin berqurban. Alasannya karena memang hadits yang disebutkan terlalu eksplisit untuk diartikan sebagai kesunahan. "Toh memang haditsnya jelas. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni," katanya.

Beliau (Ibn Qudamah) juga menyebutkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam kitabnya tersebut yang mana Imam Abu Hanifah tidak melihat adanya keharaman bagi yang ingin berqurban untuk tidak potong kuku atau cukur rambut. Beliau (Imam Abu Hanifah) menilai larangan itu bukanlah untuk orang yang berquran, melainkan ditujukan untuk orang yang sedang ihram di tanah haram. "Dan memang haram bagi para muhrimin untuk potong kuku serta cukur rambut sampai mereka tahallul," katanya.

Bukan hanya itu, mereka juga diharamkan untuk menikah, haram untuk bergaul dengan pasangan mereka yang sah, serta dilarang juga berpakaian kecuali pakaian ihram. Hasilnya memang masalah ini diperdebatkan, karenanya dalam masalah yang diperdebatkan tidak perlu terlalu kenceng membahasnya. "Cukup mengerti saja, bahwa tidak mutlak haram, itu yang diaminkan oleh madzhab al-Syafi’iyyah," katanya.

Akan tetapi beberapa ingin mengambil kesunahan untuk tidak potong kuku dan cukur rambut, itu sangat bagus sekali. Tapi juga harus diperhatikan, bahwa selain ibadah qurban, kita juga harus dan memang wajib melaksanakan sholat 5 waktu yang di dalamnya disyaratkan suci dan bersih dari najis. 

Biasanya kuku yang panjang itu mengandung kotoran yang sangat mungkin mengandung najis. Kalau dengan alasan ingin berqurban sehingga ia tidak potong kuku padahal kukunya sudah panjang dan kotor pula, tentu itu perbuatan yang tidak elok. "Mengedepankan sesuatu yang masih diperdebatkan, dari pada sesuatu yang mnejadi keharusan mutlak," katanya.

Perlu diketahui bahwa hari ini selasa, 21 Juli 2020 bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1441 H. Dan sekarang menjadi batas akhir jika ingin memotong kuku. Sementara tanggal 1 Dzulhijjah bertepatan dengan hari Rabu.  

Sementara puasa sembilan hari Dzulhijjah sudah bisa dimulai hari ini. Seperti apa niatnya, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menyampaikan. "Nawaitu Shauma Ghadin 'an Ada'i sunnata dzil-hijjati lillahi ta'ala."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement