Selasa 21 Jul 2020 15:10 WIB

BPK: Ada Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi Lima Kementerian

Lima kementerian dan lembaga itu Kemenhan, Kemenag, Bawaslu, KLHK, dan Bapeten.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN yang tersebar pada lima kementerian/lembaga. Tercatat total temuan pengelolaan dana  APBN dengan menggunakan rekening pribadi sebesar Rp 71,78 miliar. 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. "Lima kementerian dan lembaga terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).

Baca Juga

Agung memerinci, temuan Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

"Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari menteri keuangan," ucapnya.

Kemudian temuan Kementerian Agama sebesar Rp 20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4.961.491.435. Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5.416.601.354 dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548.

Selanjutnya temuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi. "Ini rekening pribadi atas nama saudara FR dia adalah staf subbag. Menurut penjelasan rekeningnya hanya dipinjam bendahara untuk menampung sementara sisa belanja. Menurut pemeriksaan memang benar menunjukkan hanya menampung karena hanya 12 hari. Dengan demikian tidak ada kerugian uang negara tapi ada risiko," jelasnya.

Lalu temuan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal pada 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012-2013.

Terakhir temuan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS). Ini belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Agung menyebut secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. "Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement