Selasa 21 Jul 2020 10:14 WIB

Bawaslu: Masker Jadi APK Berpotensi Pelanggaran Pilkada

Bawaslu khawatir jika masker jadi alat kampanye maka dibagikan hingga ke TPS.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengingatkan potensi pelanggaran baru dengan modus pembagian masker saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Jika masker dijadikan bahan alat peraga kampanye (APK), tim sukses pasangan calon kepala daerah akan membagikannya hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Potensinya tim sukses bagi masker di sekitar TPS dengan identitas calon, dan lain-lain," ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin kepada Republika.co.id, Senin (20/7).

Baca Juga

Padahal, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Selanjutnya, mulai 6-8 Desember sudah masuk masa tenang dan pembersihan APK hingga tiba hari pemungutan suara 9 Desember 2020. 

Kemudian, APK berupa masker maupun hand sanitizer belum pernah diatur dalam PKPU tentang kampanye pada pemilihan sebelumnya. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, APK yang dibuat atau dicetak KPU meliputi baliho, billboard, atau videotron, umbul-umbul, dan spanduk dan ketentuan jumlah.

Menurut Afif, setiap ketentuan termasuk APK berupa masker dan hand sanitizer harus diatur setidaknya dalam PKPU. "Semua harus dinormakan di PKPU. Bahan kampanye biasanya didefinisikan di PKPU," kata dia.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi usulan APK berupa masker dan hand sanitizer dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurut dia, masker dengan foto pasangan calon kepala daerah atau logo partai politik, berpotensi digunakan pemilih hingga ke TPS.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyarankan APK pasangan calon dalam ajang kontestasi Pilkada 2020 di 270 daerah berupa masker dan hand sanitizer. Menurut dia, hal itu sebagai upaya memanfaatkan penyelenggaraan pilkada untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. 

Dengan APK berupa masker dan hand sanitizer, ia berharap masyarakat menerima manfaat dari gelaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Sekaligus pilkada dapat menjadi momentum untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan menangani dampak sosial ekonominya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement