Selasa 21 Jul 2020 09:48 WIB

Bank Mandiri Fasilitasi Lelang Aset Ditjen Kekayaan Negara

Dari pelaksanaan lelang, Bank Mandiri berhasil mearup dana Rp 163,8 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Gedung Bank Mandiri
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gedung Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia. Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh Bank Mandiri.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya, sekaligus penyempurnaan sistem pengkinian data yang akan dilakukan per triwulanan agar pelaksanaan lelang bisa lebih efektif, efisien, dan produktif. Adapun kerja sama dengan Ditjen Kekayaan Negara juga bertujuan untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio non-performing loan (NPL).

"Dari sisi Bank Mandiri, kerja sama ini menjadi solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (21/7).

Dia mencontohkan, melalui kerja sama ini, peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset Bank Mandiri dengan mengakses langsung tautan ke lelang.bankmandiri.co.id pada laman resmi DJKN.

Dari pelaksanaan lelang aset berbasis e-auction tersebut, di tengah Pandemi Covid-19, Bank Mandiri telah berhasil mendapatkan Rp 163,8 miliar pada semester I 2020. Pelaksanaan lelang aset yang agunan kredit tersebut dilakukan melalui Kantor Lelang Negara yang berada di seluruh Indonesia.

"Diharapkan, capaian tersebut bisa lebih jauh meningkat pada semester II 2020," ucapnya.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata menambahkan kerja sama ini dapat membantu mengurangi NPL pada perbankan.

Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Joko Prihanto mengatakan penyesuaian periode pelaporan rencana lelang aset menjadi triwulanan perlu dilakukan untuk memberikan informasi yang cukup panjang kepada peserta lelang.

"Satu hal lagi yang kami dorong untuk dapat membantu meningkatkan penjualan secara lelang adalah adanya dukungan kredit dari pihak perbankan kepada para calon pembeli lelang," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement