Senin 20 Jul 2020 21:22 WIB

Pemkot Depok Izinkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan

Sholat Id dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperkenankan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan. Kecuali di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Idul Adha. "Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga

Kebijakan tersebut lanjut Idris tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha1441 H /2020 M. Selain itu, lanjutnya, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan penyanitasitangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat shalat dan khutbah Idul Adha, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," katanya.

Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas sholat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha, di masa pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement