Senin 20 Jul 2020 15:35 WIB

KPK Periksa Hong Arta

KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus suap proyek Kementerian PUPR..

Red: Mohamad Amin Madani

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA /M Risyal Hidayat)

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020).

KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement