Senin 20 Jul 2020 13:20 WIB

Ini Tugas Baru dari Jokowi untuk Erick Thohir

Tim kebijakan dan Satgas PEN bertugas menyusun dan mengawal pemulihan ekonomi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken presiden hari ini, Senin (20/7).

Dalam tim besar ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertindak sebagai ketua. Didampingi wakil-wakilnya, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga

"Dalam PP tersebut, presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat satu tim untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Sementara itu, pelaksanaan kebijakan di lapangan akan dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir. Erick akan bertugas mengkoordinasikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau lebih dikenal sebagai Gugus Tugas Nasional yang diketuai Doni Monardo dan Satuan Tugas PEN yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait perkembangan juga dari segi ketersedian peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyears," jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan, pembentukan tim kebijakan dan Satgas PEN ini dimaksudkan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi. Alasannya, pemulihan ekonomi nasional diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama.

"Karena itu, Pak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan covid dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," kata Airlangga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement