Sabtu 18 Jul 2020 20:08 WIB

 Musda Ilegal, Golkar Indramayu Jadi Polemik

Cacat atau sahnya musda dikembalikan pada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jabar dan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ade Barkah
Foto: Antara/Novrian Arbi
Ade Barkah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Meskipun sudah mendapat larangan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejumlah oknum pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tetap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X. Acara digelar di Hotel Handayani Indramayu, Kamis (16/7).

Menurut Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin, surat DPD Jawa Barat no B-32/GOLKAR/VII/2020, datang secara mendadak. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 itu disebutkan agar 8 daerah yang akan melaksanakan Pilkada menunda Musda dan fokus pada pemenangan Pilkada 2020. Musda dilaksanakan setelah Pilkada atau pada Desember 2020.

“Instruksi pelaksanaan Musda sudah ada dan dilayangkan dari DPP Partai Golkar melalui Surat Instruksi DPP Nomor 3 Tahun 2020. Seluruh undangan juga sudah disebar untuk Musda hari ini," ujar Muhaemin, Sabtu (18/7).

Muhaemin mengatakan, cacat atau sahnya Musda dikembalikan kepada pimpinan, yakni DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar. Berhembus isu, pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tersebut mendapat dukungan dari salah satu pengurus DPP Partai Golkar asal Jawa Barat.

Menurut Muhaemin, Musda X digelar untuk konsolidasi menghadapi Pilkada Indramayu 2020. Hal ini penting dilakukan untuk pematangan strategi pemenangan Pilkada yang akan digelar 9 Desember. Terlebih dari 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Indramayu yang ketua partainya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Aria Girinaya mengatakan, DPD Partai Golkar Jawa Barat tegas melarang keras pelaksanaan musda. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B- 29 /GOLKAR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020. “Apabila musda tetap dijalankan, maka Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu itu dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi,” kata Aria Girinaya.

Menurut Aria, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefuddin bersama panitia Musda pada rapat pimpinan agar tidak melaksanakan musda. Sebelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan menugaskan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri musda, maka tidak ada musda di DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar kabupaten/kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Apabila Musda tetap dijalankan, maka pelaksanaan musda dianggap batal dan tidak sah secara hierarki organisasi.

“Isi surat yang kami terima itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar. Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan menggelar musda,” kata Aria.

Aria mengatakan, adanya surat edaran dari DPP Partai Golkar agar segera melaksanakan Musda itu memang benar. Tapi, tetap mekanismenya dikembalikan lagi ke DPD Provinsi Jabar.

“Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah,” katanya. 

Dalam surat edaran, kata dia, disebutkan DPP paling lambat Musda harus dilaksanakan pada 20 Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah berkunjung ke kediaman sesepuh Indramayu, Irianto M Syafiudin (Yance). Dalam kunjungan itu, cia memutuskan menunda pelaksanaan musda di Indramayu hingga selesainya pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang.

“Kami masih ingat bahwa kunjungan ketua DPD Partai Golkar Jabar pada 11 Juni. Di hadapan Pak Yance, musda ditunda setelah selesai pilkada,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement