Sabtu 18 Jul 2020 16:55 WIB

Kasus Narkoba, Catherine Wilson Ditangkap Bersama Sekuriti

Catherine mengaku sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu itu selama dua bulan terakhir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson (CW) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Catherine bersama seseorang berinisial J yang merupakan sekuriti di kediamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Catherine ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan Catherine dan J.

"Kita berhasil mengamankan dua tersangka, pertama CW sebagai pemilik rumah, dan J sebagai sekuriti di rumah tersebut," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Yusri menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, informasi tersebut memang benar dan polisi melakukan penangkapan terhadap Catherine serta J.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Catherine mengaku sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu itu selama dua bulan terakhir. Namun, polisi masih mendalami motif Catherine mengonsumsi barang haram itu.

"Hasil keterangan awal, baru sekitar dua bulan menggunakan (sabu). Kami masih mendalami (motif Catherine mengonsumsi sabu," papar Yusri.

Catherine dan J pun telah menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu. Polisi pun berencana melakukan tes sampel rambut terhadap keduanya untuk mengetahui lebih rinci sudah berapa lama mereka mengonsumsi barang haram itu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,66 gram dan 0,43 gram. Sabu itu ditemukan di dalam tas milik Catherine. Selain itu, adapula alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.

Menurut Yusri, selama pemeriksaan, Catherine sangat kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif, bahkan memperlihatkan sendiri isi tas ada bong dan sabu," ungkap dia.

Kepada polisi, Catherine menuturkan, ia kerap kali menyuruh J untuk membeli sabu kepada A. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan A yang buron.

Atas perbuatannya, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement