Sabtu 18 Jul 2020 16:04 WIB

Polres Bogor Ciduk Tukang Parkir Tusuk Wisawatan

Pelaku diduga melakukan penusukan bersama tiga rekannya.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor menciduk MSS (22 tahun) yang berprofesi sebagai penjaga parkir wisata Bukit Alas Bandawasa, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. MSS diamankan lantaran diduga menusuk wisatawan di Bukit Alas Bandawasa.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, penangkapan dilakukan Polres Cijeruk beserta jajarannya pada Rabu (15/7). Polsek Cijeruk, sambung Roland, telah melakukan penyelidikan selama dua hari.

"Hasilnya, satu orang pelaku yang berperan sebagai pelaku utama dan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai dua orang korban berhasil diamankan," kata Roland melalui keterangan resminya, Sabtu (18/7).

Roland menjelaskan, tindakan itu ditengarai adanya kesalahpahaman terkait parkir. Pelaku dan korban kemudian cekcok mulut. Pelaku akhirnya terpancing emosi dan tega menusuk korban berinisial AN (29 tahun) dengan senjata tajam.

"Pelaku merupakan penusuk korban AN yang mengakibatkan korban AN mengalami luka berat," kata Roland.

Pada saat kejadian, sambung Roland, MSS diduga melancarkan aksinya bersama tiga rekannya. Salah satunya berinisial GG. Polsek Cijeruk masih memburu satu orang pelaku lainnya.

"Barangbukti yang berhasil kami sita dari pelaku tersebut adalah sebilah senjata tajam jenis kujang", tutur Roland.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Karena pelaku utama dari tindak pidana ini secara bersama-sama melakukan kekerasan," jelas Roland.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement