Sabtu 18 Jul 2020 15:02 WIB

Perpres Baru, BIN tak Lagi di Bawah Kemenkopolhukam

Tidak ada kewenangan untuk mengkoordinasikan BIN di bawah Kemenkopolhukam

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Badan Intelijen Negara (BIN)
Foto: Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.

 

Selain Pasal 4, poin yang juga berubah ada pada Pasal 11. Pada Pasal 11 disebutkan soal penyelenggaraan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang ada di Kemenko Polhukam.

Di Perpres yang lama, deputi itu menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan terhadap beberapa hal, yakni di bidang kelembagaan demokasi, bidang desentralisasi dan otonomi daerah, bidang organisasi masyarakat sipil, bidang pemilihan umum dan partai politik, bidang otonomi khusus, dan bidang politik dalam negeri.

Di Perpres yang baru, poin-poin di atas tidak ada. Hanya tersisa poin fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri pengendalian pelaksanaaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.

Kemudian, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri koordinator. Poin-poin tersebut sebelumnya telah ada di Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement