Sabtu 18 Jul 2020 08:49 WIB

Azis Syamsuddin Bantah Tolak Tandatangan Surat ke Komisi III

Azis Syamsuddin merasa hanya jalankan Tatib DPR RI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Aziz Syamsuddin
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Aziz Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. "Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Aziz melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).

Tudingan Aziz menolak tanda tangan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Rapat yang dimaksud merupakan permohonan Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga

Aziz mengatakan, hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Menurut Aziz, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," Kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menambahkan melalui keterangannya.

Ia menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.  Badan Musyawarah juga dapat memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Kemudian, Bamus bisa mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan.

Lalu, Bamus dapat menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.

Azis Syamsuddin mengklaim dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.

"Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, di mana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas," tegasnya.

Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang di ambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan. "DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya." Aziz menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement