Sabtu 18 Jul 2020 07:23 WIB

Pengajuan Permohonan Merek UMKM Terus Meningkat

Merek jadi hal penting untuk dilindungi karena jadi pembeda antara produk serupa.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memotret kerajinan dari bahan limbah batok kelapa yang dipasarkan secara daring di Saung Oprek Karajinan Batok (Karabat), Kelurahan Menteng, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menyatakan statistik pengajuan permohonan merek Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin meningkat. Jumlahnya naik dari 8.829 permohonan pada 2018 menjadi 10.632 pada 2019.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pekerja memotret kerajinan dari bahan limbah batok kelapa yang dipasarkan secara daring di Saung Oprek Karajinan Batok (Karabat), Kelurahan Menteng, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menyatakan statistik pengajuan permohonan merek Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin meningkat. Jumlahnya naik dari 8.829 permohonan pada 2018 menjadi 10.632 pada 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menyatakan statistik pengajuan permohonan merek Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin meningkat. Jumlahnya naik dari 8.829 permohonan pada 2018 menjadi 10.632 pada 2019. 

Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang dikembangkan. Kementerian pun memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga

“Merek menjadi hal penting untuk dilindungi, ini dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya (Hak Kekayaan Intelektual),” kata Yasonna melalui siaran pers pada Jumat (17/7).

Berdasarkan data, pada 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut menurutnya tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan. Sebab pada akhirnya produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, sangat merugikan pengusaha UMKM. Hal itu karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Victoria br Simanungkalit menyatakan, dalam gerakan kampanye nasional #BanggaBuatanIndonesia yang diluncurkan pemerintah, turut mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM. Hal tersebut melalui Program Fasilitasi Pendaftaran HKI baik Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis Produk KUMKM. 

“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dengan memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” kata Victoria. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement