Sabtu 18 Jul 2020 01:49 WIB

Maria Pauline Belum Putuskan Siapa Pengacaranya

Penyidik Bareskrim telah memeriksa 14 saksi dalam kasus Maria Pauline.

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka Maria Pauline Lumowa masih berpikir untuk memutuskan siapa pengacara yang akan dipilihnya untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Maria adalah buronan LC fiktif BNI yang pekan lalu diekstradisi dari Serbia.

"(Maria) minta waktu pikir-pikir, koordinasi dengan keluarganya (untuk memutuskan pengacara) mana yang dipilih," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement