Jumat 17 Jul 2020 17:51 WIB

Jalan Hira di Jeddah Dibuka Dua Arah Usai 15 Tahun

Jalan Hira di Jeddah Dibuka Dua Arah Usai 15 Tahun

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Jalan Hira di Jeddah Dibuka Dua Arah Usai 15 Tahun. Foto Ilustrasi: Jalanan Jeddah, Arab Saudi, yang tampak sepi. Arab Saudi memberlakukan jam malam seharian dalam rangka mencegah Covid-19 di masa Lebaran.
Foto: EPA
Jalan Hira di Jeddah Dibuka Dua Arah Usai 15 Tahun. Foto Ilustrasi: Jalanan Jeddah, Arab Saudi, yang tampak sepi. Arab Saudi memberlakukan jam malam seharian dalam rangka mencegah Covid-19 di masa Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemerintah Kota Jeddah, Arab Saudi mengizinkan dibukanya lagi Jalan Hira secara dua arah setelah ditutup selama 15 tahun. Jalan tersebut berada di perempatan antara Jalan Madinah dan Jalan Pangeran Sultan.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Jumat (17/7), Juru Bicara Wali Kota Jeddah, Muhammad Al-Baqmi mengatakan pembukaan lagi lalu lintas dilakukan seperti halnya sebelum 2005.

Baca Juga

Diketahui, pada 2005 kantor Wali Kota Jeddah mengubah jalan menjadi satu arah menuju barat.

Tujuan pengubahan itu dalam rangka menyediakan kemudahan bagi akses ke perbelanjaan yang berada di sepanjang pinggir jalan. Selanjutnya pada 2009, kantor Wali Kota Jeddah memulai desain khusus untuk meningkatkan jalan di sekitar area Jalan Madinah dan Jalan Pangeran Sultan. Langkah itu juga memperlancar arus lalu lintas, khususnya di perempatan Hira dengan Jalan Madinah dan Jalan Pangeran Sultan.

 

"Patut dicatat, keputusan kantor Wali Kota mengizinkan lalu lintas di kedua arah dibuat setelah mempertimbangkan bahwa inilah satu-satunya jalan penghubung Jalan Madinah dan Jalan Pangeran Sultan," kata Al-Baqmi.

Al-Baqmi menyatakan keputusan pembukaan jalan dua arah diambil usai studi lalu lintas yang dilakukan konsultan. Studi itu didukung kantor Wali Kota Jeddah bersama Departemen Lalu Lintas Jeddah. "Semuanya demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki sekaligus pengendara kendaraan," ujar Al-Baqmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement