Jumat 17 Jul 2020 17:49 WIB

Persis Pertanyakan Urgensi RUU BPIP

Pemerintah diminta fokus saja pada penanggulangan Covid-19.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ilham Tirta
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan sebelum menyerahkan surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Mensesneg Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut.Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan sebelum menyerahkan surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Mensesneg Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut.Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan Rancangan Undang-undang (RUU) baru pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu RUU Badan Pengawas Ideologi Pancasila (BPIP). Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) pun mempertanyakan urgensi RUU baru tersebut.

Sekretaris Jenderal PP Persis, Ustaz Jeje Zainuddin menyampaikan, di tengah pandemi virus corona jenis baru (Covid-19), pemerintah tak perlu menyodorkan RUU yang tak sesuai dengan nurani rakyat. Menurut dia, RUU BPIP sama tidak urgensinya dengan RUU HIP.

“Urgensi RUU BPIP itu apa? Yang RUU HIP saja meski ditentang banyak pihak, sampai sekarang belum dicabut dari prolegnas,” kata Ustaz Jeje saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).

Menurutnya, kedua RUU itu secara substansial bernada sama dan hanya dibedakan secara nama. Di mana secara substansial, RUU tersebut apabila disahkan akan menimbulkan polemik dan kontroversi di masa depan.

 

Dia menyebutkan, penggantian nama dalam RUU itu bagaikan pengelabuan kepada publik. Sehingga ketika terdapat suara-suara penolakan terhadap RUU BPIP itu, kata dia, ada traumatik bagi masyarakat karena mengingat penolakan sebelumnya kepada RUU HIP.

Harusnya, kata dia, pemerintah fokus dulu pada penanggulangan Covid-19 yang masih jauh dari kata maksimal. Pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat dinilai lebih penting ketimbang harus ngotot memasukkan RUU BPIP ke dalam prolegnas secara tergesa-gesa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement