Jumat 17 Jul 2020 17:44 WIB

Non Muslim yang Hampir Islam, Bolehkah Menerima Zakat?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum non Muslim menerima zakat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Non Muslim yang Hampir Islam, Bolehkah Menerima Zakat?. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Non Muslim yang Hampir Islam, Bolehkah Menerima Zakat?. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang menetapkan hukum bagi orang kafir yang dianggap muallaf dalam menerima zakat. Benarkan orang kafir yang hampir Islam boleh menerima zakat?

Dalam buku Tahunan Jadi Muallaf karya Luky Nugroho disebutkan, sebagian ulama fikih ada yang membolehkan praktik pendistribusian zakat kepada mereka-mereka yang berstatus kafir atau non-Muslim. Di mana sebelum mendistribusikan zakat, terlihat indikasi-indikasi bahwa mereka diberikan bagiannya dari harta zakat maka potensi untuk memeluk agama Islam sangat besar.

Baca Juga

Ini bukan praktik tanpa dasar, sebab Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya. Yakni ketika beliau pernah memberikan dari sebagian harta ghanimah perang Hunain kepada Al-Aqra bin Habis dan Uyainah bin Hishn yang saat itu masih berstatus kafir.

Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah memberikan 300 ekor unta kepada Shafwan bin Umayyah. Hal ini terekam jelas dalam hadis shahih sebagaimana yang dijabarkan dalam kitab Shahih Muslim.

Sudah menjadi tabiat manusia yang apabila diberikan harta maka hati yang keras menentang pun lama kelamaan akan luluh dan melunah. Bahkan ada seorang kafir yang sangat membenci Nabi, namun karena diperlakukan baik oleh Nabi sampai-sampai diberikan hadiah, maka ia pun masuk Islam dan melontarkan pujian kepada Rasulullah SAW dan Islam. Salah satunya adalah Shafwan bin Umayyah.

Namun dalam pendistribusian zakat, para ulama berselisih pendapat. Kalangan pertama membolehkan, yakni para ulama yang berasal dari madzhab Maliki dan Hambali. Menurut mereka, tidak dipermasalahkan memberikan sebagian harta yang terkumpul kepada orang kafir yang hampir Islam atau yang hampir condong kepada agama Islam.

Kalangan kedua tidak membolehkan memberikannya. Sebab zakat hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama-ulama kalangan madzhab Syafii.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement