Sabtu 18 Jul 2020 00:20 WIB

BI Minta Perbankan Percepat Realisasi Penurunan Bunga Kredit

BI sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 4 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga kredit/ilustras
Foto: ist
Suku bunga kredit/ilustras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan untuk mempercepat realisasi penurunan bunga kredit.  Karena bank sentral ini sudah menurunkan suku bunga acuan total sebanyak 175 basis poin menjadi 4 persen sejak Juli 2019.

“Transmisi di perbankan masih lambat. Jadi kami turunkan 175 basis poin tapi bunga kredit baru turun 74 basis poin,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam webinar Peran perbankan memulihkan ekonomi di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020 rata-rata suku bunga kredit saat ini mencapai 9,99 persen atau turun 74 basis poin dari 10,73 persen. Sedangkan bunga deposito turun lebih banyak yakni sebesar 116 basis poin dari 6,66 persen menjadi 5,50 persen.

Menurut dia, kondisi industri perbankan Tanah Air saat pandemi Covid-19 masih lebih baik jika dibandingkan saat krisis tahun 1998 dan 2008. Kondisi itu, lanjut dia, ditunjukkan dari rasio modal (CAR) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masih berada di atas level minimal.

Per Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio CAR perbankan Tanah Air mencapai 22,16 dan AL/DPK mencapai 24,33 persen. Destry memperkirakan perbankan masih melakukan prinsip kehati-hatian dan membutuhkan waktu untuk menyalurkan pinjaman mencermati faktor risiko dampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu proses penjaminan sangat penting yang sekarang menjadi fokus pemerintah untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp123,46 triliun untuk membantu UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun.

Selain itu, subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana di bank untuk restrukturisasi kredit UMKM Rp78,78 triliun dan pembiayaan investasi kepada koperasi Rp1 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement