Jumat 17 Jul 2020 15:03 WIB

Baznas-KNEKS Kerja Sama Pengumpulan Data Zakat

Ziswaf termasuk komponen penting ekonomi syariah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Ketua Baznas, Arifin Purwakananta, menyambut baik kerja sama dengan KNEKS dan berharap bisa jadi terobosan bagi pengembangan ekonomi syariah dalam negeri.
Foto: Baznas
Ketua Baznas, Arifin Purwakananta, menyambut baik kerja sama dengan KNEKS dan berharap bisa jadi terobosan bagi pengembangan ekonomi syariah dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menandatangani kerja sama pengumpulan data zakat sebagai bagian dari pembuatan laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia 2019/2020. Laporan tersebut akan menyajikan data-data pengembangan ekonomi syariah di 12 daerah atau provinsi Indonesia.

Ketua Baznas, Arifin Purwakananta, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap bisa jadi terobosan bagi pengembangan ekonomi syariah dalam negeri. Ia meyakini bahwa banyaknya kajian dan pengukuran data dapat menggerakan praktek ekonomi syariah di lapangan.

Baca Juga

"Ini akan jadi bagian dari jawaban kita untuk selesaikan berbagai masalah ekonomi bangsa dalam jangka panjang, termasuk diantaranya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya dalam Webinar "Bangun Daerah dengan Ekonomi Syariah" KNEKS-Baznas, Jumat (17/7).

Baznas bertanggung jawab untuk ikut mendukung pembuatan laporan pengembangan karena ziswaf termasuk komponen penting ekonomi syariah. Dengan laporan ini, peran zakat dapat tercatat dengan baik dan semakin strategis dalam perekonomian nasional.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat menambahkan, laporan ini disusun dengan tujuan ingin memotivasi daerah untuk lebih meningkatkan pengembangan ekonomi syariah di wilayahnya masing-masing. Laporan ini dapat menjadi contoh atau referensi bagi setiap daerah sehingga bisa lebih giat lagi kembangkan ekonomi syariah.

Kerja sama dengan Baznas mencakup pengumpulan data zakat daerah, termasuk indikator indeks zakat nasional yang dikenalkan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas. Sehingga, laporan ini juga bisa digunakan organisasi pengelola zakat sebagai acuan untuk terus meningkatkan kinerjanya.

"Data ZIS di 12 provinsi bisa disajikan secara komprehensif dan jadi benchmark bagi provinsi lain," katanya.

Di tahun-tahun berikutnya, laporan ini dapat menjadi dasar untuk pemberian penghargaan bagi daerah yang serius mengembangkan ekonomi syariah. Karena kesuksesan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement