Jumat 17 Jul 2020 14:01 WIB

Pengadilan Yordania Bubarkan Partai Ikhwanul Muslimin

Partai Ikhwanul Muslimin di Yordania gagal memperbarui status hukum.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Partai Ikhwanul Muslimin di Yordania gagal memperbarui status hukum. Bendera Yordania (ilustrasi)
Partai Ikhwanul Muslimin di Yordania gagal memperbarui status hukum. Bendera Yordania (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  AMMAN – Seorang pejabat Yordania mengatakan Pengadilan Tinggi di negara tersebut telah memutuskan membubarkan cabang Ikhwanul Muslimin di negara itu. Pembubaran dilakukan karena kegagalan kelompok itu memperbaiki status hukumnya. 

"Pengadilan Kasasi, Rabu (15/7) kemarin mengeluarkan putusan akhir yang menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan dan telah kehilangan status hukumnya, karena gagal memperbaiki status hukumnya di bawah hukum Yordania," kata pejabat yang namanya minta tidak disebutkan, dilansir di Asharq Al-Awsat, Jumat (17/7).  

Baca Juga

Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka perseteruan di tubuh Ikhwanul Muslimin Yordania resmi usai. Beberapa tahun terakhir, diketahui terjadi perpecahan di kelompok Ikhwanul Muslimin Yordania.  

Pertikaian ini berujung perpecahan dan terbentuknya kelompok baru yang menamakan diri Masyarakat Ikhwanul Muslimin.  

Sejak 2014, otoritas Yordania menganggap partai politik (parpol) itu ilegal. Otoritas menyebut izin kelompok ini tidak diperbarui berdasarkan undang-undang 2014 tentang partai politik.  

Di Yordania, Ikhwanul Muslimin terkait dengan parpol Islamic Action Front. Parpol tersebut menempati 15 kursi di parlemen.  

Meski Ikhwanul Muslimin terus beroperasi, tetapi hubungannya dengan negara Yordania memburuk. Terlebih pada 2015 ketika Pemerintah Yordania memberikan status hukum pada kelompok Masyarakat Ikhwanul Muslimin. 

Masyarakat Ikhwanul Muslimin memastikan, mereka sama sekali tidak punya ikatan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin pusat di Mesir. 

Kepala Dewan Penguasa Organisasi, Sheikh Hamza Mansur, mengatakan kelompok itu akan mengajukan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.  

"Ikhwanul Muslimin adalah model moderasi dan elemen penting dalam memperkuat persatuan nasional, jadi membubarkannya bukan demi kepentingan nasional," katanya. 

Sumber:   https://english.aawsat.com/home/article/2393261/jordan%E2%80%99s-judiciary-dissolves-muslim-brotherhood      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement