Jumat 17 Jul 2020 08:40 WIB

Kampanye Media Daring Diprediksi Terhambat Jaringan

Ada 541 dari total 3.935 kecamatan di 270 daerah terkenda jaringan internet.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata mengatakan, kampanye melalui media daring tidak serta merta dapat dilaksanakan di sejumlah wilayah di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sebab, beberapa wilayah terkendala akses internet yang belum memadai.

"Sayangnya, jaringan internet di Lampung Timur belum memenuhi ekpektasi semua orang. Bahkan sudah dikeluhkan oleh Anggota DPR RI daerah pemilihan tersebut," ujar Dian dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).

Baca Juga

Sebagai contoh di Lampung Timur, data sepekan terakhir masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak Covid-19. Menurut Dian, karena jaringan internet yang tidak maksimal itu, calon kepala daerah di Lampung Timur bisa saja lebih memaksimalkan metode kampanye yang bertemu konstituen secara langsung meskipun dengan penerapan protokol kesehatan seperti rapat akbar, blusukan, atau deklarasi dukungan.

Namun, persoalan akan muncul ketika jaringan akses internet tak memadai terjadi di daerah yang terdampak Covid-19. Sebab, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang harus menyesuaikan protokol kesehatan juga perlu memperhatikan kondisi kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Ia mengatakan, hambatan jaringan internet dapat dilihat dari evaluasi pelaksanaan gerakan klik serentak yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, terdapat 541 kecamatan dari total 3.935 kecamatan di 270 daerah terkenda jaringan akses internet dalam kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Dian mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menargetkan tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2020 sebesar 82 persen. Target ini lebih besar dari target pemilihan sebelumnya yakni 77,5 persen.

Menurut Dian, hal ini menjadi titik krusial kebijakan pemerintah. Target tingkat partisipasi pemilih sebanyak 82 persen yang diinginkan pemerintah harus kompatibel dengan kemampuan jaringan internet di seluruh wilayah dalam pelaksanaan kampanye media daring.

Dian mengatakan, pemerintah dapat mengatasi celah tersebut dengan penggunaan media elektronik baik radio maupun televisi di lokal dan nasional yang memiliki jangkauan luas untuk sosialisasi pelaksanaan Pilkada 2020 maupun kampanye calon kepala daerah. Akan tetapi, iklan politik tentu akan terbentur beragam regulasi.

"Di sisi lain, ada Covid-19 yang mengancam, ada benturan regulasi, dan belum maksimalnya jaringan internet. Semacam ada diskresi. Karena kita mengadakan pemilu di saat pandemi," tutur Dian.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu diminta bersedia membuka kran iklan politik di salah satu medium yang mudah dijangkau oleh pemilih atau masyarakat. Misalnya, televisi yang memiliki kekuataan audio dan visual dalam menarasikan pesan yang ingin disampaikan.

Hanya saja, iklan politik disebar merata untuk setiap kandidat kepala daerah agar adil dan setara. Namun, di daerah lain yang memiliki akses internet relatif stabil maka diskresi tersebut tidak dapat diterapkan.

Dian mengatakan, peran pemerintah diuji untuk mewujudkan target tingkat partisipasi pemilih tersebut. Sementara, publikasi penyelenggaraan Pilkada 2020 ditambah dengan sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus maksimal.

Sebab, pilkada tahun ini digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi pertemuan secara langsung. Sedangkan, pemanfaatan teknologi belum dapat dimaksimalkan karena terhambat akses jaringan internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement