Jumat 17 Jul 2020 11:10 WIB

Artis Pelaku Prostitusi Dijerat, Bagaimana Konsumennya?

Selama ini yang terekploitasi pemberitaan hanya seputaran artis pelaku prostitusi.

Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ichsan Emrald Alamsyah*

Menjadi figur publik bagai pisau bermata dua. Uang amat mudah mengalir, tetapi sekali berbuat buruk, seantero Indonesia akan mengetahuinya.

Dua kalimat di atas berasal dari ucapan seorang artis sinetron kejar tayang yang 10 tahun lalu penulis wawancara. Ketika itu penulis ditugaskan menjadi reporter gaya hidup Gen-i di Harian Republika.

Terkait ucapan aktor tersebut, maka tak heran berita terkait artis, baik dan buruk amat mudah menjadi trending topic di dunia maya. Salah satunya seperti berita prostitusi artis yang sering kali menghiasi headline pemberitaan online.

Sebut saja nama VA, AS hingga PA yang beritanya hilir mudik di awal dan pertengahan 2019. Terakhir, dikutip dari Republika.co.id, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang diduga artis FTV berinisial H (23 tahun).

Dia dicokok aparat terkait dugaan kasus prostitusi. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi Senin dini hari menyatakan benar telah mengamankan seorang perempuan."Berinisial H," katanya, Senin (13/7).

Ditambahkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, bahwa wanita yang berusia 23 tahun ini diamankan di sebuah hotel di Kota Medan pada Ahad (12/7) malam. "Beberapa hari yang lalu, petugas Satreskrim dan Satintelkam, menerima informasi bahwa ada yang diduga seorang mucikari menawarkan kepada orang-orang di Medan bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi," ucapnya.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan H di sebuah hotel bersama seorang pria. "Dari pengakuannya, dia baru landing tadi pagi dari Jakarta, kemudian menginap di salah satu hotel dengan rekannya," katanya.

Berita pun bergulir, entah dari mana, hingga tersebut nama artis yang diduga pelaku prostitusi. Si artis pun ramai-ramai dihakimi para pengguna media sosial. Tak hanya kaum pria, cercaan pun muncul dari kaum perempuan di media sosial.

Bahkan dari level pemberitaan pun dikupas habis-habisan. Bisa berupa nama lengkap, sejak kapan mulai jadi artis hingga hubungan percintaan.

Sebenarnya dari segi pemberitaan, berita artis memang selalu mendatangkan jumlah  klik yang amat tinggi. Sehingga seringkali jadi sasaran empuk beberapa media.

Cepat dan berlapis-lapisnya pemberitaan seorang publik figur juga karena begitu mudah mencari datanya. Sayangnya, kemampuan investigasi para pekerja media tampaknya tak terlihat bila bicara soal pelanggan.

Hal ini tentu saja karena amat minimnya informasi yang disampaikan pihak kepolisian. Bahkan tidak mungkin, bila mengikuti kasus-kasus sebelumnya, si pihak pelanggan pria tidak pernah ditampilkan saat wawancara awak media dengan pihak kepolisian.

Artinya sejak awal, pekerja media, baik wartawan maupun pencari berita hiburan, tak menempatkan kasus prostitusi artis secara proporsional. Padahal bila bicara hukum, selain muncikari, tidak ada pihak lain yang bisa dijerat hukum. Ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK yang dimaksud ada pada Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Bukan hanya tak proporsional, eksploitasi penokohan artis pun jadi tampak berlebihan dengan banyaknya pemberitaan. Padahal di saat yang sama seharusnya si artis FTV didampingi oleh petugas dari unit pelayanan perempuan, dan anak (PPA).

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement