Kamis 16 Jul 2020 22:29 WIB

Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Dua Pekan

PSBB Kabupaten Bogor diperpanjang karena zonanya belum hijau.

Petugas medis mengambil sampel darah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat rapid test massal yang di gelar Badan Intelijen Negara (BIN) di kantor BPN, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Kabupaten Bogor kembali memperpanjang PSBB hingga 30 Juli 2020.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Petugas medis mengambil sampel darah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat rapid test massal yang di gelar Badan Intelijen Negara (BIN) di kantor BPN, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Kabupaten Bogor kembali memperpanjang PSBB hingga 30 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari. PSBB tahap enam Kabupaten Bogor berakhir 16 Juli 2020.

"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong,Kabupaten Bogor, Kamis (16/7).

Baca Juga

Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020. "Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan," kata dia.

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan. Seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.

"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement