DPR akan Bahas RUU BPIP di Masa Sidang Berikutnya

RUU BPIP merupakan respon sterkait polemik yang mengiringi RUU HIP

Kamis , 16 Jul 2020, 21:40 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi telah menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi (RUU BPIP). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah)," ujar Azis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga

Setelah itu, hasil dari rapat konsultasi akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Kemudian, paripurna akan mengutus kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Baleg akan membahas untuk mengubah substansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan paripurna," ujar Azis.

Setelah itu, kata Azis, barulah RUU BPIP diumumkan menjadi usulan DPR. Di mana berisi perubahan-perubahan yang dimasukan dari pemerintah dari menampung aspirasi masyarakat.

"Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP," ujar Azis.

DPR RI menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respon sterkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud.