Kamis 16 Jul 2020 20:12 WIB

Jadi Pegawai PDAM Kudus Harus Setor Rp 10 Juta-Rp65 Juta

Kejati Jateng tangkap direktur PDAM Kudus dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menjadi pegawai PDAM Kudus, Jateng, harus menyetor sejumlah uang (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menjadi pegawai PDAM Kudus, Jateng, harus menyetor sejumlah uang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran uang suap yang harus dibayarkan untuk menjadi pegawai PDAM Kudus berkisar Rp 10 juta hingga Rp 65 juta.

Hal tersebut disampaikan Ketut di Semarang, Kamis (16/7), usai penahanan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut. "Sudah ada 16 pegawai yang mengaku menyerahkan uang tersebut," katanya.

Ketut menjelaskan, Humaini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan untuk mencari pegawai yang akan diangkat atau dipromosikan, dan menerima uang suap tersebut. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejari Kudus beberapa waktu lalu, kata dia, diamankan pula uang sebesar Rp 65 juta yang diduga sebagai suap.

Sementara dari hasil penelusuran, lanjut dia, total uang suap yang sudah mengalir ke tersangka diperkirakan mencapai Rp 720 juta. Uang tersebut, menurut Ketut, diduga dari hasil suap penerimaan pegawai selama kurun waktu 2019 hingga 2020.

Kejati Jateng menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini selama 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement