Kamis 16 Jul 2020 19:19 WIB

Pejabat Interpol RI Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Sekretaris NCB Interpol Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo diperiksa Propam.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Djoko S Tjandra
Foto: Antara
Djoko S Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam Polri saat ini masih memeriksa Sekretaris NCB Interpol Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo. Nugroho diperiksa terkait penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Menurut Argo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelanggaran kode etik. Namun, hingga sore ini, Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Nugroho.

Baca Juga

"Ya berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra sampai saat ini Div Propam masih memeriksa Pak NW. Belum selesai juga. Daripada pemeriksaan ini diduga melanggar kode etik," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/7).

Kemudian, ia melanjutkan Div Propam juga sedang memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Ya dilihat nanti ya hasilnya, penyidikan tahu bagaimana detailnya untuk selidiki kasus tersebut," kata dia.

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - (Republika/Arif Satrio Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Nugroho yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Ia meyakini ada kerja sama antara Bareskrim dan Interpol untuk melindungi Djoko Tjandra.

"Ada dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buron kakap Djoko Tjandra dan ini harus diusut tuntas. Lalu, Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," katanya dalam keterang tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/7).

Kemudian, ia menjelaskan melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran pada 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu di Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement