DPR Tegaskan RUU BPIP tak Ubah Pancasila 

RUU BPIP, nantinya akan lebih mengatur BPIP sebagai lembaga.

Jumat , 17 Jul 2020, 01:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dia mengatakan, bahwa RUU tersebut tak akan mengintervensi Pancasila.

"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

photo
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

RUU BPIP, nantinya akan lebih mengatur BPIP sebagai lembaga. Termasuk memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme, sebagai konsideran mengingat.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 Pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ujar Puan.

DPR dan pemerintah, tegas Puan, akan menampung aspirasi berbagai pihak sebelum memulai pembahasan RUU BPIP. Is beharap, polemik dari RUU HIP dapat diakhiri sekarang.

"Terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19," ujar politikus PDIP.

Diketahui, pemerintah menyerahkan tiga buah dokumen dalam pertemuan dengan DPR. Dokumen pertama terkait pernyataan sikap resmi pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sisanya terkait dengan usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Mahfud mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman. 

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud.