Kamis 16 Jul 2020 18:45 WIB

BKN Catat 760 PNS Positif Covid-19

PNS positif Covid-19 yang meninggal dalam tugas tercatat 13 orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kesehatan mengambil sampel darah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemeriksaan diagnostic cepat (rapid test) COVID-19. Ilustrasi
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Petugas kesehatan mengambil sampel darah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemeriksaan diagnostic cepat (rapid test) COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatat 760 pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga Kamis (16/7) hari ini. Dari 760 PNS, diketahui PNS yang sudah sembuh sebanyak 220 PNS, sehingga jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 502 orang.

"Belum sembuh 502, sudah sembuh 220, meninggal dalam tugas 13 PNS, meninggal bukan dalam tugas 25 orang," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/7).

Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Saat ini, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.

Mengacu pada istilah lama, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.421, namun 1.399 orang sudah selesai pemantauan dan menyisakan 1.022 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 199 orang dengan rincian, 107 belum sembuh, dan 78 telah sembuh.

"(PNS PDP) neninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.

Paryono memperkirakan data-data kemungkinan akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung. Ia juga berharap instansi pusat dan instansi daerah lainnya juga memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi covid-19 secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.

Hal ini sesuai Surat Edaran BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS di instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN.

Ini juga menindaklanjuti, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang meminta setiap instansi Pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19. Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).

"Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement