Jumat 17 Jul 2020 00:35 WIB

Dirjen Mundur, Kiara: Pukulan Telak Kebijakan Menteri Edhy

Ada persoalan serius di KKP sehingga sosok Zulfikar memutuskan mengundurkan diri.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Nelayan memperbaiki jaring di atas perahunya di perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, mundurnya Zulfikar Mochtar dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi pukulan telak Menteri Edhy.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nelayan memperbaiki jaring di atas perahunya di perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, mundurnya Zulfikar Mochtar dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi pukulan telak Menteri Edhy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut keputusan mundurnya Zulfikar Mochtar dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai hal yang mengagetkan. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menilai keputusan mundurnya Zulficar tak lepas dari sejumlah kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kami mengkhawatirkan ada visi yang dianggap tidak sejalan dan tentu KKP harus babat hambatan mereka. Salah satunya ya mencabut orang-orang yang dianggap pro terhadap Permen (Peraturan Menteri) 71," ujar Susan kepada Republika di Jakarta, Kamis (16/7).

Susan menilai, pengunduran diri Zulfikar Mochtar tidak terjadi di ruang kosong. Menurut Susan, ada persoalan serius di KKP sehingga sosok seperti Zulfikar memutuskan mengundurkan diri.

Susan menduga, keputusan mundurnya Zulfikar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan Edhy, khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang. Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan tangkap.

"Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI di tengah lahirnya kebijakan izin ekspor benih lobster dan rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 merupakan perlawanan Zulfikar terhadap kebijakan Menteri KP. Ini pukulan telak bagi Edhy Prabowo," ucap Susan.

Susan menyampaikan keterkaitan pengunduran diri Zulfikar, khususnya dengan izin ekspor benih lobster, sangat terang dan dapat dilihat publik. Pasalnya, dalam proses ekspor benih lobster pada 12 dan 17 Juni 2020 lalu, Zulficar tidak dilibatkan. Dengan mundurnya Zulfikar, Susan mendesak Edhy mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan tidak melakukan revisi terhadap Permen 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan alat tangkap merusak. Susan menambahkan pengunduran diri Zulfikar sebagai penanda kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Edhy tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat.

"Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah, tidak didukung masyarakat luas dan tidak didukung lingkaran A1 Menteri Kelautan dan Perikanan. KKP sudah tidak sehat sejak menteri baru, makanya tekanan kami ya reshuffle, kalau tidak, habis semua laut kita," kata Susan.

Sebelumnya, KKP membenarkan kabar berhentinya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar. Karo Humas dan KLN KKP Agung Tri Prasetyo menyampaikan pemberhentian Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

"Maka sejak Senin (13/7), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," ujar Agung dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/7) malam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kata Agung, mengusulkan kepada presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement