Kamis 16 Jul 2020 16:45 WIB

Menko PMK: Setengah Permasalahan Covid-19 Ada di Jatim

Jika Covid-19 di Jatim diselesaikan, setengah masalah Covid-19 nasional teratasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Covid-19 di Jawa Timur (Jatim)
Foto: republika/mgrol100
Covid-19 di Jawa Timur (Jatim)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muhadjir Effendy menegaskan, pihaknya serius untuk membantu penanganan wabah virus corona di Jawa Timur. Karena, kata dia, ketika permasalahan Covid-19 di Jatim terselesaikan, maka 50 persen permasalahan Covid-19 nasional juga teratasi.

"Kalau Covid-19 Jatim bisa diatasi maka 50 persen urusan Covid-19 nasional bisa diselesaikan. Jadi beban pusat itu 50 persen ada di Jatim," ujar Menko PMK tersebut di RS Lapangan, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (16/7).

Muhadjir mengungkapkan, ada beberapa langkah yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dalam upaya mempercepat penyelesaian Covid-19 Jatim. Dalam kaitannya dengan prasarana, ada dua tempat yang nanti akan ditetapkan untuk tempat isolasi bagi PDP atau yang diduga mempunyai potensi Covid-19.

Kemudian, lanjut Muhadjir, akan ada juga penambahan prasarana di Sidoarjo dan Gresik yang akan ditindaklajuti Pangkogabwilhan II, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Sehingga nanti penanganan pasien Covid-19 tidak menumpuk di satu tempat, utamanya di Surabaya.

Kemudian untuk sarana, Gugus Tugas Covid-19 pusat akan melengkapi alat-alat kesehatan primer yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Khususnya untuk 99 rumah sakit rujukan utama di Jatim. Lebih diutamakan lagi, untuk rumah sakit yang ada di wilayah Surabaya Raya.

"Misalnya ventilator, pangkalan untuk tes spesimen, terutama PCR. Itu akan kita upgrade kita konversi juga untuk tes Covid-19. Akan kita prioritaskan untuk tes PCR," ujar Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, Gugus Tugas Covid-19 pusat menjamin untuk Jawa Timur todak boleh ada keterlambatan peralatan medis primer yang dibutuhkan. Baik itu PCR kit, maupun reagen ekstraksinya yang dibutuhkan di lab.

Dalam kaitannya dengan regulasi, kata Muhadjir, nanti akan ada aturan yang bisa berasal dari Gugus Tugas Covid-19 daerah atau instansi yang lebih tinggi. Aturan dibuat untuk memperkuat tugas Pangkogabwilhan II dalam penegakan protokol kesehatan. Utamanya di sembilan daerah yang masuk Surabaya Raya plus.

"Jadi nanti tugas Pangkogabwilhan II akan diperkuat dengan tidak mengurangi tanggung jawab dari Gugus Tugas di masing-masing daerah. Nanti juga melibatkan Pangdam V/ Brawijaya dan Polda Jatim," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement