Kamis 16 Jul 2020 15:54 WIB

DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahaasan RUU BPIP

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua DPR Puan Maharani menerima surat presiden yang diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Aziz Syamsuddin, Mensesneg Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP kepada DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). (FOTO : Republika/Nawir Arsyad Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  DPR dan Pemerintah bersepakat Konsep RUU BPIP tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap daftar inventarisasi masalah RUU BPIP tersebut. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement