Kamis 16 Jul 2020 13:47 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Curanmor di Tangerang

Polisi mendapati barang bukti berupa 17 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian

Kepolisian Sektor Pakuhaji berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang, Banten. Kamis (16/7)
Foto: istimewa
Kepolisian Sektor Pakuhaji berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang, Banten. Kamis (16/7)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Kepolisian Sektor Pakuhaji berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang, Banten. Dari tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 17 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengungkapkan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. Personil polisi yang dikerahkan akhirnya menangkap tersangka di sejumlah wilayah yang tersebar di Tangerang.

"Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur tembak di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/7).

Komplotan tersebut memang kerap meresahkan warga karena aksinya dalam melakukan pencurian di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Tak sedikit warga yang kehilangan meski motor berada di teras depan rumah dan dalam keadaan terkunci.

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkap Abdul Rachim.

Hasil pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh para tersangka ini kemudian dijual ke penadah. Pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut kemudian menangkap para tersangka dan juga penadah motor curian.

"Mereka semua tujuh tersangka curanmor sampai dengan penadahan," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis. Di antaranya tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Adapun atas perbuatan ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara dan empat tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement