Kamis 16 Jul 2020 10:27 WIB

Terdakwa Penyerang Novel Baswedan tak Dihadirkan di Sidang

Dua terdakwa akan mengikuti sidang putusan lewat fasilitas teleconference.

Ilustrasi sidang penyerangan Novel Baswedan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terdakwa penyerang Novel Baswedan, hari ini.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi sidang penyerangan Novel Baswedan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terdakwa penyerang Novel Baswedan, hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak akan hadir pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Djumyanto juga merupakan ketua majelis hakim perkara tersebut sehingga pihak yang hadir di pengadilan adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para penasihat hukum. 

Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis 1 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak bertujuanmengenai mata Novel.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut. "Saya tidak taruh harapan apa pun sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan.

Menurut Novel, persidangan tersebut memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya. "Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya. "Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara. Kala itu, Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam. 

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat. Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement