Kamis 16 Jul 2020 05:08 WIB

Pemuda Ini Gadaikan Ponsel Teman untuk Beli Sabu

Tersangka datang ke indekos korban untuk pinjam ponsel korban untuk rmain game.

Ilustrasi Tersangka Narkoba. Tim Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap seorang pemuda FTP (22 tahun), warga Jalan Desa Tarikan RT 05 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, karena meminjam dan menggadaikan telepon selular (ponsel) rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Tersangka Narkoba. Tim Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap seorang pemuda FTP (22 tahun), warga Jalan Desa Tarikan RT 05 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, karena meminjam dan menggadaikan telepon selular (ponsel) rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap seorang pemuda FTP (22 tahun), warga Jalan Desa Tarikan RT 05 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, karena meminjam dan menggadaikan telepon selular (ponsel) rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kejadian terjadi di rumah indekos korban Krisma di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan polisi karena nekat menggelapkan satu unit pnsel milik temanya atau korban M Krisma Ramadani untuk dapat membeli sabu-sabu," kata Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Hasmi di Jambi, Rabu (15/7).

Baca Juga

Awalnya, Tersangka datang ke indekos korban untuk meminjam ponsel korban untuk bermain game. Lalu, ponsel korban dibawa tersangka keluar dari indekos dengan alasan untuk beli kuota internet.

Hasmi menjelaskan setelah ditunggu beberapa lama oleh korban tersangka tidak juga datang mengembalikan telepon tersebut. Tersangka justru membawa ponsel korban ke kampung narkoba Pulau Pandan dengan cara digadaikan dan hasil uangnya tersebut dibelikan narkoba.

 

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka terhadap penyidik Polsek bahwa ponsel korban yang dilarikan pelaku tersebut digadaikan senilai Rp1 juta untuk membeli narkoba jenis sabu. Uang Rp 1 juta itu digunakan beli sabu-sabu Rp350 ribu dan sisa Rp650 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Atas dasar laporan korban maka pelaku kami tangkap dan saat ini diperiksa untuk diberkas perkaranya dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement