Rabu 15 Jul 2020 23:38 WIB

Purwakarta Larang Penjualan Hewan Qurban di Pinggir Jalan

Imbauan tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta.

Purwakarta Larang Penjualan Hewan Qurban di Pinggir Jalan (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Purwakarta Larang Penjualan Hewan Qurban di Pinggir Jalan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang penjualan hewan qurban di lapak-lapak pinggir jalan atau di sepanjang trotoar jalan di wilayah perkotaan.

"Larangan menjual hewan qurban di lapak-lapak pinggir jalan itu diatur dalam surat imbauan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan setempat Ade M Amin, di Purwakarta, Rabu (15/7).

Ia mengatakan, imbauan tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta. Alasannya karena di sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan sering dijadikan tempat berjualan hewan qurban setiap menjelang Idul Adha.

Di antara dasar surat imbauan itu ialah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Jadi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengeluarkan surat imbauan itu. Suratnya sudah kami kirim ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti," kata dia.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk menentukan titik tempat berjualan. "Tempat berjualan sudah kami tentukan, ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota. Satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul," kata dia.

Menurut dia, jika masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement