Rabu 15 Jul 2020 23:37 WIB

Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI Pada Masa New Normal

Kemnaker sedang memfinalisasi pedoman penempatan PMI masa New Normal

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas medis melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 293 PMI asal Malaysia dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara hingga ada hasil pengecekan kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 293 PMI asal Malaysia dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara hingga ada hasil pengecekan kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa new normal atau kenormalan baru.

“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).

Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, Kemnaker melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI. Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Itu dilakukan, lanjut Aris, guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya. Serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.

 

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Bahkan, kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan. “Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.

Aris menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.

“Kami juga membahas draf pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama kementerian atau lembaga,” ucapnya.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan jaminan sosial sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia selama bencana penyebaran Covid-19, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama tiga bulan 

"Sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali. Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru," ungkapnya

Adapun, sambung Aris, dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemnaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris mengemukakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja. Terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ucapnya.

Aris mengemukakan bahwa saat ini Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa kenormalan baru. Kemudian yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, termasuk CPMI/PMI dalam proses penempatan dan pelindungan PMI.

"Manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan," tutur Aris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement