Kamis 16 Jul 2020 01:15 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Eks Karo Korwas Ditahan Provost

Brigadir Jenderal Prasetiyo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigadir Jenderal Polisi Prasetiyo Utomo akan ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan. Prasetyo sudah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim terkait terbitnya surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7) malam.

Baca Juga

Penahanan itu, kata Argo, merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetiyo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra. Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetiyo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetiyo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," katanya.

Atas perbuatannya, Prasetiyo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Iya, dicopot," kata Jenderal Idham.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri. Prasetiyo digeser ke bagian Yanma Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement