Rabu 15 Jul 2020 20:45 WIB

800 Warga Kediri Minta Turun Kelas BPJS Kesehatan

Warga minta turun kelas BPJS Kesehatan karena tak mampu bayar iuran.

800 Warga Kediri Minta Turun Kelas BPJS Kesehatan
Foto: ANTARA/AMPELSA
800 Warga Kediri Minta Turun Kelas BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sebanyak 800 warga mengajukan turun kelas dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, selama 2020, dari semula kelas satu dan dua, menjadi kelas tiga untuk iuran peserta.

"Ini sudah sekitar 800 peserta yang mengajukan untuk turun kelas dari Januari hingga Mei 2020. Jadi yang tertinggi itu kelas dua ke kelas tiga, tapi ada juga yang kelas satu langsung ke tiga," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin dalam acara dialog "Ngobrolin JKN-KIS", Rabu (15/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, dari alasan warga yang mengajukan turun kelas untuk layanan BPJS Kesehatan sebagian karena ketidakmampuan masyarakat membayar iuran. Mereka dari berbagai daerah di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri.

Hernina menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN-KIS. Selain membiayai peserta penerima bantuan iuran (PBI), saat ini pemerintah juga memberikan subsidi iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang terdaftar di kelas tiga sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.

"Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan iuran kelas tiga peserta PBPU dan BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS," kata Hernina.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada Juli 2020 pemerintah kembali menyesuaikan iuran program JKN-KIS. Untuk iuran per bulan peserta PBPU dan BP kini menjadi Rp 150 ribu per orang untuk kelas satu, Rp 100 ribu per orang untuk kelas dua, dan Rp 42 ribu per orang untuk kelas tiga (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).

Data BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah di Indonesia kini telah mencapai setengah dari penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa). Selain mengatur penyesuaian iuran, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tersebut juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.

"Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran," kata Hernina.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement